Abstract:
Pariwisata merupakan suatu hal yang penting dalam suatu Negara.
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas
serta pelayanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan
Pemerintah Daerah. Dalam melakukan perkembangan destinasi Pariwisata tersebut
tentunya harus dengan menetapkan kebijakan-kebijakan yang sangat efektif,
sehingga kebijakan-kebijakan yang telah disusun dan direncanakan dapat berjalan
sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Adapun yang menjadi permasalahan
dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi peraturan daerah labuhanbatu
selatan nomor 6 tahun 2019 dalam pengelolaan pengembangan objek wisata di
dinas pariwisata labuhanbatu selatan dan memiliki tujuan untuk meningkatkan
pegelolaan pengembangan objek wisata pada dinas pariwisata serta agar
terciptanya objek wisata yang berkembang. Metode penelitian yang digunakan
adalah metode deskriptif dengan analisis pengolahan data kualitatif, data yang di
peroleh melalui pengumpulan data berupa kata-kata dan mempelajari fenomena
kemudian di interpretasikan sesuai dengan tujuan penelitian yang telah dirumuskan
dan diperoleh melalui wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis
menunjukkan bahwa pengelolaan pengembangan objek wisata di dinas pariwisata
labuhanbatu selatan sudah baik namun belum berjalan dengan efekti, hal ini di
sebabkan masih adanya permasalahan seperti kurang efektifnya kerja sama antara
dinas pariwisata dan badan pengelola objek wisata, dan belum terpenuhinya sarana,
prasarana, serta fasilitas umum sebagai penunjang peningkatan pengunjung pada
objek wisata tersebut.