Abstract:
Perangkat desa bertugas sebagai public service yaitu melayani masyarakat.
Perangkat desa harus bisa melaksanakan tugas pemerintahan yang berkualitas
terhadap masyarakat. Penelitian ini dilakukan di Kantor Kepala Desa Buntu Pane
yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Bupati
Asahan Dalam Penilaian Kinerja Dan Disiplin Perangkat Desa apakah telah
dijalankan dengan baik atau tidak. Dalam penelitian ini menggunakan metode
penelitian deskriptif melalui pendekatan analisis kualitatif, yaitu prosedur
pemecahan masalah yang menggambarkan keadaan objek penelitian saat ini
berdasarkan fakta dan menggalinya melalui observasi serta wawancara langsung
dengan informan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan
Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2019 dalam Penilaian Kinerja Dan Disiplin di
Kantor Kepala Desa Buntu Pane sudah terimplementasi namun belum maksimal
yang didasarkan pada kategorisasi seperti adanya tercapai tujuan dan sasaran
dalam penerapan kebijakan yang berlaku sudah tercapai dengan baik. Hal tersebut
dibuktikan dengan tidak diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sesuai
dengan kebijakan Peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2019. Kemudian
Tindakan yang dilakukan untuk mendukung kebijakan sudah berjalan dengan
adanya pelatihan program kerja. Selanjutnya, adanya sumber daya yang
kompetenn dalam melaksanakan tugas dan fungsi sudah memadai serta adanya
penilaian kinerja dan disiplin yang dilaksanakan sudah baik yang setiap tahunnya
dilakukan penilaian kinerja dengan model lembar penilaian di Kantor Kepala Desa
Buntu Pane.