Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk risiko produk
gadai emas dan implementasi manajemen risiko produk gadai emas di PT. Bank
Syariah Indonesia Regional Office II Medan. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif dengan pendekatan deskriptif, teknik pengumpulan data dilakukan
dengan wawancara dan studi dokumen, Sumber data berasal dari data primer dan
data sekunder.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ada tiga risiko yang krusial
pada produk gadai emas di PT. Bank Syariah Indonesia Regional Office II Medan
yaitu risiko pasar, risiko operasional, dan risiko kredit/pembiayaan. Implementasi
manajemen risiko produk gadai emas di PT. Bank Syariah Indonesia Regional
Office II Medan dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu identifikasi risiko,
pengukuran risiko, pemantauan risiko, dan pengendalian risiko, sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.65/POJK.03/2016 tentang
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
yang mana PT. Bank Syariah Indonesia Regional Office II Medan telah
melakukan tahapan-tahapan tersebut dengan maksimal untuk menghadapi risiko
yang ada.