Abstract:
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan
pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan
nasional. Transparansi informasi publik merupakan aspek yang tidak terpisahkan
dari demokrasi yang menjujung kebebasan dan hak asasi manusia. Peraturan
Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik,
terdapat ketentuan yang mengatur tentang adanya standar yang harus dipenuhi dan
dilakukan oleh setiap Badan Publik dalam memberikan informasi publik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Komisi
Informasi Nomor 1 Tahun 2010 dalam rangka Transparansi Informasi Publik di
Pengadilan Negeri Binjai. Metode penelitian yang akan digunakan adalah
penelitian deskriptif dengan analisis kualitatif saat melakukan wawancara secara
langsung kepada narasumber. Analisis data yang digunakan yaitu dengan
mengkaji hasil wawancara yang meliputi aspek-aspek strategi dalam sistem atau
proses pelaksanaan kebijakan, tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dalam
implementasi kebijakan dan transparansi informasi publik. Dari hasil penelitian
berupa hasil wawancara tentang aspek-aspek tersebut maka diperoleh kesimpulan
bahwa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 sudah terlaksanakan dan
terimplementasi dengan baik, hanya saja perlunya meningkatkan sosialisasi
kepada masyarakat luas tentang layanan informasi publik yang disediakan oleh
Pengadilan Negeri Binjai, agar kiranya masyarakat seluruhnya dengan mudah
mengakses dan mendapatkan informasi yang disediakan tanpa terbatas usia,
golongan, dan kondisi fisik. Adapun tindakan yang dilakukan dari Pengadilan
Negeri Binjai yang memberikan melihat informasi publik diakses melalui website
resmi Pengadilan Negeri Binjai yaitu www.pn-binjai.go.id. Transparansi
informasi publik di Pengadilan Negeri Binjai terdiri dari prosedur biasa dan
prosedur khusus, serta mempunyai karakteristik dalam transparasi informasi
publik, yaitu adanya informasi yang dapat diketahui oleh publik namun dengan
pengecualian tertentu, caranya dengan tidak memberikan informasi terkait data
pribadi atas kasus-kasus tertentu yang ditangani dengan memperhatikan batas batas kewajaran informasi.