Research Repository

KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA DENGAN ALAT BUKTI YANG SUDAH DIGUNAKAN DALAM PERKARA ORANG LAIN (Analisis Putusan Nomor 97/Pid. Prap/2017/PN.Jkt.Sel )

Show simple item record

dc.contributor.author NUR, ABRORYAN
dc.date.accessioned 2022-04-23T04:00:15Z
dc.date.available 2022-04-23T04:00:15Z
dc.date.issued 2020-11-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17605
dc.description.abstract Penetapan Setya Novanto berdasarkan Surat Nomor 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017 yang dikeluarkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Putusan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel dinyatakan tidak sah. Adapun pertimbangan dalam putusan tersebut karena, penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dilakukan pada awal penyidikan dan tanpa dilakukan penyidikan terlebih dahulu, penetapan Setya Novanto sebagai tersangka sesuai dengan bukti dalam perkara Terdakwa Irman dan Sugiharto dalam perkara E-KTP dengan Putusan Pegadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid.Sus/Tpk/2017/Pn.Jkt.Pst. Sementara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017 penggunaan alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara orang lain itu diperbolehkan sepanjang disempurnakan oleh penyidik sehingga dianggap sebagai bukti baru. Jenis penelitian ini adalah Yuridis Normatif dengan sifat deskriptif analitis. Adapun metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang undangan (statuteapproach), pendekatan konsep (conceptualapproach). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (libraryresearch) dan alat pengumpul data dilakukan dengan studi dokumen. Lalu data dianalisis secara kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa Pengaturan mengenai peneetapan seseorang menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara lain secara hukum tidak ditemukan secara gamblang. Namun, penetapan tersangka harus berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP Jo. Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009. Namun pengaturan mengenai alat bukti tersebut merupakan alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara lain menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 diperbolehkan sepanjang disempurnakan kembali oleh penyidik alat bukti sebelumnya sehingga alat bukti tersebut menjadi alat bukti yang baru. Akibat hukum penetapan tersangka dengan alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara lain adalah telah melanggar Ne Bis In Idem sebuah istilah yang terdapat dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Asas ini *Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ii dipahami bahwa seseorang tidak boleh diadili dua kali untuk perkara yang sama. “Penetapan tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum karena yang menjadi dasar penetapan adalah objek sama, subjek sama, proses sama, barang bukti sama serta sangkaan pasal tindak pidana yang sama”. Analisis Putusan Nomor 97/Pid. Prap/2017/PN.Jkt.Sel) adalah Berdasarkan putusan praperadilan no. 97/pid.prap/2017/pn.jkt.sel ini bahwa atas pertimbanagn Hakim Cepi Iskandar akan ada kemungkinan menjadi yurisprudensi baru. Jika dibuat yurisprudensi baru, maka dalam menyelesaikan perkara pidana dengan penyertaan seperti korupsi dimana keterangan tersangka nantinya tidak dapat dijadikan pengembangan penyidikan berikutnya bagi tersangka yang lain. Itu akan menjadi konsekuensi. en_US
dc.subject Kajian Hukum en_US
dc.subject Penetapan Tersangka en_US
dc.subject Alat Bukti Yang Sudah Digunakan Dalam Perkara Lain en_US
dc.title KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA DENGAN ALAT BUKTI YANG SUDAH DIGUNAKAN DALAM PERKARA ORANG LAIN (Analisis Putusan Nomor 97/Pid. Prap/2017/PN.Jkt.Sel ) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account