Abstract:
Mata kuliah Ilmu Kedokteran Kehakiman (IKK) merupakan salah satu mata kuliah wajib yang ditempuh oleh mahasiswa Fakultas Kedokteran mahasiswa Fakultas Hukum bagian Hukum Pidana. Kewajiban mahasiswa FakultasKedokteran menempuh IKK, sebagai konsekuensi logis bagi setiap dokter yang diwajibkan untuk membuat keterangan Kedokteran forensik dalam perkara Hukum. Di beberapa universitas, Fakultas Hukumnya ada juga yang mewajibkan mata kuliah IKK diambiloleh mahasiswa, khususnya yang mengambil bagian atau jurusan Hukum Pidana.
Materi pembelajaran mata kuliah IKK sangat diperlukan oleh kalangan mahasiswa Fakultas Kedokteran dan mahasiswa Fakultas Hukum maupun para praktisi hukum, dalam menghadapi permasalahan hukum yang berhubungan dengan barang bukti berupa tubuh manusia atau bagian dari tubuh manusia. Bagi mahasiswa Fakultas Hukum yang tidak dibekali ilmu Kedokteran dan para praktisi hukum, Ilmu Kedokteran Kehakiman sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan dan pemahaman di bidang Kedokteran dalam rangka pembuktian perkara Hukum, baik Hukum Pidana, Hukum perdata, maupun pemeriksaan perkara Hukum lainnya.
Untuk mencapai tujuan dan isi materi pembelajaran pada mata kuliah ini digunakan strategi pembelajaran Role Playing, Problem Solving, Simulasi, dan sebagainya. Penilaian (evaluasi) pada mata kuliah ini mencakup tiga aspek, yaitu koognitif, afektif dan psikomotorik.
Description:
Pembelajaran mata kuliah Ilmu Kedokteran Kehakiman, meliputi:
1. Ilmu Kedokteran Kehakiman & Ilmu Forensik;
2. Hubungan Ilmu Kedokteran Kehakiman dengan Hukum Pidana;
3. Hubungan Ilmu Kedokteran Kehakiman dengan Ilmu Hukum lainnya;
4. Sejarah Ilmu Kedokteran Kehakiman;
5. Ruang lingkup Ilmu Kedokteran Kehakiman;
6. Ruang lingkup Ilmu Kedokteran Kehakiman (Lanjutan)
7. Fungsi, objek dan peranan Ilmu Kedokteran Kehakiman;
8. Ilmu Kedokteran Kehakiman dalam Sistem Peradilan Pidana;
9. Sistem Pembuktian dalam Peradilan Pidana;
10. Aspek Etik dalam Ilmu Kedokteran Kehakiman;
11. Kejahatan Terhadap Tubuh;
12. Kejahatan Kesusilaan;
13. Autopsi;
14. Visum et Repertum