Research Repository

AKIBAT HUKUM TERHADAP PENGURUS KOPERASI YANG LALAI MENJALANKAN FUNGSINYA SEHINGGA MENGAKIBATKAN KERUGIAN KOPERASI BERDASARKAN UU PERKOPERASIAN TAHUN 1992

Show simple item record

dc.contributor.author MARIYADI
dc.date.accessioned 2022-01-27T01:45:02Z
dc.date.available 2022-01-27T01:45:02Z
dc.date.issued 2021-10-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17404
dc.description.abstract Koperasi dikelola dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat secara keseluruhan. Sebagai badan hukum, koperasi memiliki kewenangan dan kemampuan untuk melakukan setiap hubungan hukum, baik keluar maupun ke dalam dengan manusia ataupun badan usaha lainnya. Koperasi sebagai badan hukum perbuatannya diwakili oleh organnya, yang dalam hal ini adalah pengurus koperasi, pengawas dan rapat anggota. Banyak kasus koperasi yang bubar karena kelalaian pengurus yang mengakibatkan kerugian koperasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan penelitian terhadap asas-asas hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian ini berupa data sekunder. Teknik pengumpulan data diperoleh berupa data sekunder yaitu dilakukan dengan cara studi pustaka.Data yang telah dikumpulkan diolah dan kemudian dikonstruksikan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Bahwa Pasal 29 Undang Undang Nomor. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian mengatur bahwa Pengurus Koperasi merupakan wakil dari badan hukum, dalam hal ini koperasi.Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota, oleh sebab itu Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi dalam Rapat Anggota untuk menjalankan usaha Koperasi, sehingga masing-masing. Bahwa akibat hukum terhadap pengurus koperasi yang lalai menjalankan fungsinya sehingga mengakibatkan kerugian koperasi berdasarkan UU Perkoperasian Tahun 1992 tergantung dengan pertanggungjawaban pengurus dalam Rapat Anggota. Apabila laporannya diterima, maka tidak ada akibat hukum yang didapatkannya. Bahwa tanggung jawab pengurus koperasi yang lalai dalam menjalankan fungsinya sehingga mengakibatkan kerugian koperasidapat dibebani tanggung jawab pribadi karena pengurus sebagai pihak yang dipercaya menjalankantugas mengelola Koperasi dapat dibebani jika dapat dibuktikan bahwa pengurus telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti halnya ditetapkan dalam Pasal 1365 KUH Perdata en_US
dc.subject akibat en_US
dc.subject hukum en_US
dc.subject pengurus en_US
dc.subject lalai en_US
dc.subject kerugian en_US
dc.title AKIBAT HUKUM TERHADAP PENGURUS KOPERASI YANG LALAI MENJALANKAN FUNGSINYA SEHINGGA MENGAKIBATKAN KERUGIAN KOPERASI BERDASARKAN UU PERKOPERASIAN TAHUN 1992 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account