dc.description.abstract |
Perjanjian bagi hasil adalah bentuk return (perolehan kembaliannya) dari
kontrak investasi, dari waktu ke waktu, tidak pasti dan tidak tetap. Besar-kecilnya
perolehan kembali itu bergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi.
Implementasi perjanjian bagi hasil dalam sistem pembiayaan di bank syariah
haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak
bertentangan dengan syariah Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perjanjian bagi
hasil dalam sistem pembiayaan pada Bank Sumut Syariah Cabang Medan, untuk
menganalisis hambatan dalam implementasi perjanjian bagi hasil dalam sistem
pembiayaan pada Bank Sumut Syariah Cabang Medan dan untuk menganalisis
peran Dewan Pengawas Syariah dalam pengawasan implementasi perjanjian bagi
hasil. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis melalui pendekatan yuridis empiris.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu normatif dan empiris. Penelitian hukum
normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan memilih bahan pustaka atau data
sekunder dan penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang meneliti data
primer yang diperoleh langsung dari sumbernya. Subyek penelitian ini ialah
Pegawai Bank Sumut Syariah Cabang Medan dengan teknik pengambilan sampel
secara purposive sampling. Hasil penelitian yang diperoleh baik data primer
maupun data sekunder dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian implementasi perjanjian bagi hasil dalam
sistem pembiayaan diatur dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang
perbankan syariah. Akan tetapi pada pelaksanaannya Bank Sumut Syariah Cabang
Medan menetapkan nominal angka dalam melakukan kegiatan pembiayaan.
Hambatan dalam implementasi perjanjian bagi hasil terlihat pada faktor internal
yaitu kurangnya sosialisasi oleh pihak bank kepada masyarakat mengenai produk
kegiatan yang menggunakan prinsip syariah dan juga faktor eksternal terlihat pada
kesadaran masyarakat untuk melakukan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip
syariah terutama untuk masyarakat muslim. Pengawasan yang dilakukan oleh
DPS terhadap Bank Sumut Syariah Cabang Medan belum maksimal dikarenakan
minimnya anggota DPS yang mengawasi pelaksanaan kegiatan produk bank. |
en_US |