Abstract:
Adanya fenomena perbedaan nama subjek hak yang tertulis di dalam sertifikat hak atas tanah menunjukkan adanya kelemahan substansi dalam mewujudkan jaminan kepastian hukum sebagaimana diamanahkan oleh PP 24 Tahun 1997 dimaksud. Kelemahan tersebut tertuju kepada kelemahan pada faktor kepastian subjek yang meliputi identitas diri pemegang hak.
Kemudian muncul permasalahan-permasalahan yang menarik untuk dikaji di antaranya bagaimana jaminan kepastian hukum terhadap sertifikat hak atas tanah yang di dalamnya terdapat perbedaan nama, dan bagaimana akibat hukum dari sertifikat hak atas tanah dimaksud.
Dalam upaya mengkaji permasalahan- permasalahan tersebutlah buku ini hadir dalam bentuk kajian hukum sebagai sebuah ihktisar dari hasil penelitian tesis yang penulis lakukan semasa menempuh pendidikan Strata-2 Magister Hukum pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB).