Abstract:
Berdasarkan pertemuan perdana International working grup on zakat core principles akhir agustus 2014. Terdapat empat jenis risiko yang telah terdentifikasi: Pertama, risko reputasi dan kehilangan muzakki. Kedua, risiko penyaluran.Ketiga, risiko operasional dan risiko transfer antar Negara. Penelitian dengan judul “ Implementasi Manajemen Risiko Pada Pengelolaan Dana Zakat di Baznas Provinsi Sumatera Utara”, memiliki rumusan masalah Bagaimana Baznas menghadapi risiko dalam pengelolaan dana zakat, dan Bagaimana implementasi manajemen risiko dalam pengelolaan dana zakat di Baznas Provinsi Sumatera Utara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara Baznas Menghadapi risiko dalam pengelolaan dana zakat dan implementasi manajemen risiko pada pengelolaan dana zakat.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif atau menganalisis kejadian, adapun sumber data yang digunakan adalah data primer dan data skunder. Berdasarkan analisis yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Baznas dapat mengatasi risiko yang ada dalam pengumpulan pengelolaan dan pendistribusian zakat dengan mengidentifikasi risiko lalu menganalisis risiko dan mengelola risiko agar risiko termitigasi, pada implentasi manajemen risiko di Baznas belum terlaksana dikarnakan tidak adanya undang-undang khusus yang menegaskan manajemen risiko di Baznas