Research Repository

Implementasi Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2008 Dalam Rangka Retribusi Izin Usaha Biro Perjalanan Pariwisata di Kota Padang Sidempuan

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Nila Pauziah
dc.date.accessioned 2021-12-10T11:59:41Z
dc.date.available 2021-12-10T11:59:41Z
dc.date.issued 2021-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17062
dc.description.abstract retribusi izin usaha pariwisata menjelaskan pemerintah daerah adalah walikota beserata perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah kota padang sidempuan.walikota adalah walikota padang sidempuan. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang badan.Perizinan tertentu adalah kegiatan tertemu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan,pengaturan,pengendalian,dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, sumber daya alam,barang,prasarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Dalam hal perizinan, yang berwenang mengeluarkan izin adalah pejabat administratif, kaitannya adalah dengan tugas pemerintah dalam hal memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Dalam hal pelayanan publik, izin merupakan bentuk pelayanan yang hams diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan admin.istratif, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik. lzin dapat berbentuk tertulis dan atau tidak tertulis, nam un dalam Hukum Administrasi Negara izin harus tertulis, kaitannya apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, maka izin yang berbentuk suatu keputusan adminstrasi negara ( beschicking) dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pengadilan. Izin yang berbentuk beschiking, sudah tentu mempunyai sifat konkrit (objeknya tidak abstrak, melaink an Berwujud, tertentu dan ditentukan), individual (siapa yang diberikan iz.in), final (seseorang yang telah mempunyai hak untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan isinya yang secara definitif dapai menimbulkan akibat hukum tertentu). en_US
dc.subject Implementasi en_US
dc.subject Pengawasan en_US
dc.subject Retribusi en_US
dc.title Implementasi Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2008 Dalam Rangka Retribusi Izin Usaha Biro Perjalanan Pariwisata di Kota Padang Sidempuan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account