dc.description.abstract |
Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin
kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara.
Untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum
dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai perbuatan,
perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum yang dibuat dihadapan atau
oleh Notaris.
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah
bagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
mengatur tentang pembuatan akta perjanjian dihadapan Notaris untuk
semaksimal mungkin memiliki kedayagunaan dan kehasilgunaan,
menjamin akta Notaris berfungsi sebagai alat bukti yang terkuat dan
terpenuh atau sebagai bukti yang sempurna sesuai ketentuan Pasal 1870
KUHPerdata, sebagai implementasi ketentuan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, dihubungkan dengan adanya praktik pembuatan akta
perjanjian dihadapan Notaris yang tidak sesuai ketentuan, dan untuk
mengetahui bagaimana kebijakan atau politik hukum yang ada sebagai
konsekuensi dari penyimpangan dalam pembuatan akta perjanjian
dihadapan Notaris.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
Normatif atau Doktrinel yaitu penelitian hukum yang mempergunakan
sumber data sekunder hukum dan metode pendekatan yang digunakan
adalah metode pendekatan yuridis normatif yang secara deduktif, dimulai
dengan menganalisis ketentuan yang mengatur hal-hal yang menjadi
permasalahan dengan didasarkan pada peraturan perundang-undangan,
terkait hubungannya dengan peraturan lain serta kaitannya dengan
penerapan dalam praktek, yang diperoleh dari sejumlah putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang diperoleh dari
Direktori Mahkamah Agung, dihubungkan dengan Teori Sistem Hukum,
Teori Kepastian Hukum dan Teori Perlindungan Hukum. |
en_US |