Abstract:
Protokol kesehatan merupakan hal penting yang harus diterapkan dan
dilaksanakan oleh masyarakat guna memutus mata rantai penularan covid-19 saat
berada ditempat dan fasilitas umum .Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana Implementasi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/Menkes/382/2020 Dalam Rangka Pelaksanaan Protokol Kesehatan Di
Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Jenis penelitian yang digunakan
adalah metode deskriptif dengan analisa kualitatif yaitu suatu jenis penelitian
melalui prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan dan
melukiskan keadaan sekitar dengan objek penelitian saat sekarang berdasarkan
fakta-fakta. Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa Implementasi
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 Dalam
Rangka Pelaksanaan Protokol Kesehatan Di Kecamatan Galang Kabupaten Deli
Serdang sudah terimplementasi. Halini dikarenakan adanya interaksi antara BPBD
dan Satpol PP dalam pelaksanaan protokol kesehatan dalam melakukan
pengecekan ke lapangan terhadap pelaku usaha rumah makan agar semaksimal
mungkin menerapkan protokol kesehatan,kerjasama yang dilakukan antara BPBD
dan Satpol PP sudah baik, kerjasama yang dilakukan dalam bentuk koordinasi.
Adanya prosedur dan mekanisme untuk saat ini baik pihak BPBD dan Satpol PP
telah melaksanakan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing instansi
untuk memastikan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan dan adanya
sumber daya dalam pelaksanaan protokol kesehatan dalam hal ini sumber daya
manusia dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sudah berjalain
dengan baik. Diharapkan BPBD dan Satpol PP bersama instansiterkait lebih
meningkatkan kerjasamasehingga tujuan dapat diperoleh secara maksimal,
sosialisasi kepada masyarakat terkait informasi bahaya covid-19 dapat
ditingkatkan dan pengecekan langsung kelapangan terhadap pelaku usaha rumah
makan dapat di tingkatkan.