Abstract:
Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai yang
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengelolaan dana
kelurahan di Kelurahan Denai apakah sudah menerapkan prinsip good
governance dan apakah tahapan pengelolaan dana kelurahan di Kelurahan
Denai sudah sesuai dengan Permendagri No.130 Tahun 2018, serta bagaimana
sisa anggaran yang tidak terpakai dalam pengelolaan dana kelurahan di
Kelurahan Denai pada tahun 2019 terebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, berupa hasil
wawancara dan data pendukung laporan pengguna angaran kegiatan
pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat tahun 2019.
Teknik analisis data yang digunakan dengan pengumpulan data, reduksi data
dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian yang diperolah yaitu dalam Pengelolaan Dana Kelurahan di
Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, Pemerintah Kelurahan sudah
melaksanakan Pengelolaan Dana Kelurahan sesuai dengan prinsip Good
Governance yaitu dimana pemerintah kelurahan melaksanakan transparansi
kepada masyarakat kelurahan dalam pengelolaan dana kelurahan dan
Akuntabilitas dalam mengelola dana kelurahan serta partisipatif dengan
mengikut sertakan masyarakat dalam musrembang kelurahan. Adapun tahap tahap pengelolaan dana keluranhan yang prosesnya cukup baik karena
disesuaikan dengan Permendagri No.130 Tahun 2018 diantaranya yaitu tahap
perencanaan dilihat dari transparansi pemerintah kelurahan dalam menyusun
Renja dengan melibatkan LPM dan masyarakat melalui musrembang kelurahan
di Kelurahan Denai, tahap pelaksanaan adanya transparansi pelaksanaan dalam
pengelolaan dana kelurahan dimana pelaksanaan yang dilaksanakan juga
usulan daei mayarakat, tahap penatausahaan pemerintah kelurahan tidak ada
keterlambatan dalam pelaporan pertanggungjawaban, tahap pelaporan dalam
pertanggungjawaban administrasi kelurahan selalu membuat laporan
pertanggungjawaban tepat waktu dan tahap pertanggungjawaban karena sudah
adanya pembagian tanggungjawab kepada setiap kelembagaan yang telah
dibentuk di Kelurahan Denai dan kelembagaan tersebut berjalan sesuai
tupoksinya. Dan sisa dari anggaran yang tidak terpakai menjadi SILPA yang
akan diperhitungkan pada alokasi untuk Kegiatan tahun anggaran selanjutnya.