Research Repository

HAK WARISISTRI KEDUA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI TANPAIZIN BERDASARKAN HUKUMFIQIH DAN HUKUMISLAM DI INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author DENI, MISDA
dc.date.accessioned 2020-03-03T01:48:34Z
dc.date.available 2020-03-03T01:48:34Z
dc.date.issued 2019-07-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1677
dc.description.abstract Prakti k perkawinan poligami t i dak sesuai dengan aturan-aturan dan syaratsyarat yang di tetapkan dalam hukum posi t if dan akan menimbulkan berbagai masalah yang seri us dalam keluarga, dimana salah satu permasalahannya i alah dapat berpengaruh terhadap kehidupan sosi al ekonomi keluarga. Salah satu permasalahan lainnya yang sering muncul dalam perkawinan poligami adalah mengenai izin istri pertama. Perkawinan poligami dilakukan harus adanya persetuj uan atau i zin istri sehingga hal ini menjadikan satu permasalahan hukum baru terhadap kedudukan istri kedua, baik dari segi hak dan kewajiban, anak, harta dalam perkawinan, serta masalah pembagian harta warisan. Metode peneli t ian dalam penulisan tesi s ini menggunakan jenis peneli t ian yuridis normat ive, yakni peneli t ian yang dilakukan dan di tujukan pada peraturan perundang-undangan, buku-buku, internet, pendapat sarj ana, dan bahan lainnya. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Teknik analisis data yang di terapkan membahas tentang keadilan dan perlindungan hukum hak wari s istri kedua dalam perkawinan poligami yang dilakukan secara analisis kuali tat if . Kedudukan istri kedua pada perkawinan poligami tanpa adanya izin dalam hukum fiqih sah selama memenuhi rukun dan syarat perkawinan secara syari’ah dan t i dak melanggar hukum Negara tetapi perkawinan secara syari’ah saja tanpa memakai hukum negara dan ti dak dicatatkan maka hukum negara t i dak mengakui perkawinan tersebut. Perlindungan hukum bagi istri atau istri -istri terhadap suami yang melakukan poligami yai tu untuk mendapatkan hak dan pengakuan harus melakukan pengesahan perni kahan (i tsbat nikah) ke pengadilan Agama. Hasil i tsbat nikah dijadikan alas hukum untuk mencatatkan perkawinannya kepada pegawai pencatat ni kah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, Kantor Urusan Agama Kecamatan akan mengeluarkan Buku Kutipan Akta Nikah sebagai bukti autenti k bahwa suatu perkawinan tel ah tercatat. Maka dengan demikian perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap istri kedua perkawinan poligami untuk memperol eh hak dan pengakuan anak secara hukum. Hak waris istri kedua terhadap perkawinan poligami tanpa izin mempunyai hak atas harta wari s yang dimilikinya bersama atas harta peninggalan berupa harta bawaan suami dan harta bersama yang didapatkan ol eh istri dan suaminya selama dalam masa perkawinan demi rasa keadilan dan perlindungan hukum, karena konsep harta bersama adalah harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan di luar hadiah atau wari san. en_US
dc.subject Hak wari s en_US
dc.subject poligami en_US
dc.subject fiqih en_US
dc.subject Islam en_US
dc.title HAK WARISISTRI KEDUA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI TANPAIZIN BERDASARKAN HUKUMFIQIH DAN HUKUMISLAM DI INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account