dc.description.abstract |
Prakti k perkawinan poligami t i dak sesuai dengan aturan-aturan dan syaratsyarat yang di tetapkan dalam hukum posi t if dan akan menimbulkan berbagai
masalah yang seri us dalam keluarga, dimana salah satu permasalahannya i alah
dapat berpengaruh terhadap kehidupan sosi al ekonomi keluarga. Salah satu
permasalahan lainnya yang sering muncul dalam perkawinan poligami adalah
mengenai izin istri pertama. Perkawinan poligami dilakukan harus adanya
persetuj uan atau i zin istri sehingga hal ini menjadikan satu permasalahan hukum
baru terhadap kedudukan istri kedua, baik dari segi hak dan kewajiban, anak,
harta dalam perkawinan, serta masalah pembagian harta warisan.
Metode peneli t ian dalam penulisan tesi s ini menggunakan jenis peneli t ian
yuridis normat ive, yakni peneli t ian yang dilakukan dan di tujukan pada peraturan
perundang-undangan, buku-buku, internet, pendapat sarj ana, dan bahan lainnya.
Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Teknik analisis
data yang di terapkan membahas tentang keadilan dan perlindungan hukum hak
wari s istri kedua dalam perkawinan poligami yang dilakukan secara analisis
kuali tat if .
Kedudukan istri kedua pada perkawinan poligami tanpa adanya izin dalam
hukum fiqih sah selama memenuhi rukun dan syarat perkawinan secara syari’ah
dan t i dak melanggar hukum Negara tetapi perkawinan secara syari’ah saja tanpa
memakai hukum negara dan ti dak dicatatkan maka hukum negara t i dak mengakui
perkawinan tersebut. Perlindungan hukum bagi istri atau istri -istri terhadap suami
yang melakukan poligami yai tu untuk mendapatkan hak dan pengakuan harus
melakukan pengesahan perni kahan (i tsbat nikah) ke pengadilan Agama. Hasil
i tsbat nikah dijadikan alas hukum untuk mencatatkan perkawinannya kepada
pegawai pencatat ni kah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, Kantor Urusan
Agama Kecamatan akan mengeluarkan Buku Kutipan Akta Nikah sebagai bukti
autenti k bahwa suatu perkawinan tel ah tercatat. Maka dengan demikian
perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap istri kedua perkawinan
poligami untuk memperol eh hak dan pengakuan anak secara hukum.
Hak waris istri kedua terhadap perkawinan poligami tanpa izin
mempunyai hak atas harta wari s yang dimilikinya bersama atas harta peninggalan
berupa harta bawaan suami dan harta bersama yang didapatkan ol eh istri dan
suaminya selama dalam masa perkawinan demi rasa keadilan dan perlindungan
hukum, karena konsep harta bersama adalah harta kekayaan yang diperoleh
selama perkawinan di luar hadiah atau wari san. |
en_US |