Research Repository

Alasan Pembenar Peniadaan Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Analisis Putusan No.671/Pid.Sus/2020/PN.PTK)

Show simple item record

dc.contributor.author Pratama, Muhammad Repi
dc.date.accessioned 2021-12-01T19:31:43Z
dc.date.available 2021-12-01T19:31:43Z
dc.date.issued 2021-10-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16717
dc.description.abstract Perbuatan yang pada umumnya dipandang sebagai perbuatan yang keliru, dalam kejadian yang tertentu itu dipandang sebagai perbuatan yang dibenarkan, bukanlah perbuatan yang keliru. Sebaliknya apabila tidak dipidananya seseorang yang telah melakukan perbuatan yang mencocoki rumusan delik disebabkan karena tidak sepantasnya orang itu dicela, tidak sepatutnya dia disalahkan, maka hal-hal yang menyebabkan dia tidak sepantasnya dicela itu disebut sebagai hal-hal yang dapat memaafkannya. Seperti hal nya contoh kasus yang penulis teliti yaitu mengenai alasan penghapusan pidana yang lebih menekankan kepada adanya alasan pembenar dalam perbuatannya, yakni dalam Putusan No.671/Pid.Sus/2020/PN.PTK. Penelitian ini untuk mengetahui analisis hukum tentang alasan pembenar dalam hukum pidana, bentuk alasan pembenar sebagai dasar peniadaan hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan No.671/Pid.Sus/2020/PN.PTK, serta pertimbangan hakim dalam mempertimbangkan alasan pembenar sebagai dasar peniadaan hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan No.671/Pid.Sus/2020/PN.PTK. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa alasan pembenar termasuk sebagai bagian dari alasan penghapus pidana. Bentuk alasan pembenar sebagai dasar peniadaan hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan No.671/Pid.Sus/2020/PN.PTK termasuk dalam bentuk alasan pembenar karena perintah jabatan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP. Pertimbangan hakim dalam mempertimbangkan alasan pembenar sebagai dasar peniadaan hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan No.671/Pid.Sus/2020/PN.PTK yakni hakim mempertimbangan fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan, hakim juga mempertimbangan penerapan unsur yang diajuka oleh Jaksa dalam dakwaanya, serta hakim juga mempertimbangan terhadap adanya alasan pembenar sebagai dasar peniadaan hukuman bagi terdakwa en_US
dc.subject Alasan Pembenar en_US
dc.subject Pelaku Tindak Pidana en_US
dc.subject Narkotika en_US
dc.title Alasan Pembenar Peniadaan Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Analisis Putusan No.671/Pid.Sus/2020/PN.PTK) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account