Abstract:
Perbuatan yang pada umumnya dipandang sebagai perbuatan yang keliru,
dalam kejadian yang tertentu itu dipandang sebagai perbuatan yang dibenarkan,
bukanlah perbuatan yang keliru. Sebaliknya apabila tidak dipidananya seseorang
yang telah melakukan perbuatan yang mencocoki rumusan delik disebabkan
karena tidak sepantasnya orang itu dicela, tidak sepatutnya dia disalahkan, maka
hal-hal yang menyebabkan dia tidak sepantasnya dicela itu disebut sebagai hal-hal
yang dapat memaafkannya. Seperti hal nya contoh kasus yang penulis teliti yaitu
mengenai alasan penghapusan pidana yang lebih menekankan kepada adanya
alasan pembenar dalam perbuatannya, yakni dalam Putusan
No.671/Pid.Sus/2020/PN.PTK. Penelitian ini untuk mengetahui analisis hukum
tentang alasan pembenar dalam hukum pidana, bentuk alasan pembenar sebagai
dasar peniadaan hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan
No.671/Pid.Sus/2020/PN.PTK, serta pertimbangan hakim dalam
mempertimbangkan alasan pembenar sebagai dasar peniadaan hukuman bagi
pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan No.671/Pid.Sus/2020/PN.PTK.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa alasan pembenar termasuk
sebagai bagian dari alasan penghapus pidana. Bentuk alasan pembenar sebagai
dasar peniadaan hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan
No.671/Pid.Sus/2020/PN.PTK termasuk dalam bentuk alasan pembenar karena
perintah jabatan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP.
Pertimbangan hakim dalam mempertimbangkan alasan pembenar sebagai dasar
peniadaan hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan
No.671/Pid.Sus/2020/PN.PTK yakni hakim mempertimbangan fakta-fakta hukum
yang terungkap di dalam persidangan, hakim juga mempertimbangan penerapan
unsur yang diajuka oleh Jaksa dalam dakwaanya, serta hakim juga
mempertimbangan terhadap adanya alasan pembenar sebagai dasar peniadaan
hukuman bagi terdakwa