Abstract:
Peraturan Walikota Medan Nomor 9 Tahun 2009 mengenai tentang larangan
mendirikan bangunan liar di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul
sungai dan garis sempadan sungai serta menutup saluran drainase secara menerus,
dalam pelaksanaan pengawasan didelegasikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota
Medan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Implementasi
Peraturan Walikota Medan Nomor 9 tahun 2009 dalam rangka pelaksanaan
pengawasan pendirian bangunan liar di bahu jalan Kota Medan. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Walikota Medan Nomor 9
tahun 2009 dalam rangka pelaksanaan pengawasan pendirian bangunan liar di bahu
jalan Kota Medan. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif
dengan analisis data kualitatif, yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti
dengan pengamatan, wawancara, menggambarkan keadaan penelitian berdasarkan
fakta-fakta yang nampak atau sebagaimana adanya. Berdasarkan dari hasil
penelitian diketahui bahwa Implementasi Peraturan Walikota Medan dalam rangka
pelaksanaan pengawasan pendirian bangunan liar di bahu jalan Kota Medan sudah
terimplementasi namun belum berjalan optimal. Hal ini dikarenakan masyarakat
tidak menerima dilakukannya penertiban, mengatur waktu agenda untuk
melaksanakan pengawasan dengan instansi terkait, kurangnya sumber daya
manusia Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan untuk melaksanakan pengawasan dan
masyarakat yang tetap mendirikan bangunan di atas bahu jalan Kota Medan.