Abstract:
Kegiatan pengawasan merupakan tahapan akhir dalam manajeman,
keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tidak terlepas dari
pengawasan yang dilakukan oleh badan/individu yang melaksanakannya
dalam hal ini fungsi pengawasan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan
Kepenghuluan (BPKep). Pembangunan infrastruktur adalah program kerja
fisik yang perlu diawasi segala prosesnya agar keberhasilan dan ketercapaian
tujuan pembangunan desa bisa dicapai serta sejalan dengan visi Desa Pasir
Putih untuk dapat memajukan , memakmurkan dan menyejahterakan
masyarakat melalui program pembangunan infrastruktur desa. Dalam
mengawasi pembangunan infrastruktur Desa Pasir Putih diharapkan BPKep
dapat melaksanakan fungsi dengan lebih optimal dan melibatkan masyarakat
dalam setiap proses nya hingga berjalan nya program pembangunan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi pengawasan
Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) terhadap penyelenggaraan
pemerintahan desa di Desa Pasir Putih. Metodologi yang digunakan dalam
penelitian ini dengan memakai pendekatan deskriptif atau studi kasus dan
analisis data kualitatif, yaitu menggambarkan dan menjabarkan dengan katakata hasil penelitian yang ditemui di lapangan berdasarkan fakta-fakta yang
ada dan menganalisis kebenarannya berdasarkan data yang diperoleh dari hasil
penelitian. Yang menjadi fokus dalam penelitian ini mengenai fungsi
pengawasan BPKep dalam program pembangunan infrastruktur desa. Dari
hasil penelitian ini di ketahui bahwa dalam mengawasi pembangunan
infrastruktur BPKep Pasir Putih belum optimal, standart atau tolak ukur
keberhasilan program didasarkan dengan melihat bestek yang didalamnya
terdiri dari rincian bahan material, jumlah material, hingga anggaran yang
digunakan. Indikator tersebut sangat lemah jika ingin melihat tingkat
keberhasilan program. Seharusnya BPKep membuat standart-standart
penilaian dengan prinsip efisiensi dan ketepatan sasaran pembangunan.
Namun dari segi partisipatif nya telah melibatkan masyarakat sejak di
musrenbangdes hingga proses pembangunan berjalan dan selesai, kendala
yang dihadapi dalam pembangunan mampu diatasi bersama-sama dengan
bergotong royong dan memanfaatkan swadaya masyarakat.