Abstract:
Kemiskinan merupakan suatu keadaan atau kondisi ketidak mampuan
individu atau kelompok masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik
kondisi fisik maupun ekonomi. Kemiskinan juga merupakan salah satu masalah
sosial yang amat serius, oleh karena itu pemerintah sebagai penyelenggara
bertanggung jawab atas kelangsungan dan kesejahteraan rakyatnya melalui
program-program penanggulangan kemiskinan yang berupaya untuk mengurangi
tingkat kemiskinan yang terjadi. Kondisi ketidakberdayaan yang dialami
masyarakat akibat ketidakmampuannya memenuhi kebutuhan hidup maupun
akibat ketidakmampuan negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada
keluarga miskin di perkotaan maka dibuatlah program bantuan pangan. Dengan
demikian pemerintah membentuk dan menyelenggarakan program yang bertujuan
adalah untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima,memberikan gizi
yang lebih seimbang, mengurangi angka kemiskinan. Maka dari itu peneliti
melakukan penelitian dengan rumusanmasalah bagaimana implementasi
peratauran daerah nomor 5 tahun 2015 dalam rangka efektivitas pelaksanaan
program bantuan pangan di kecamatan Medan Marelan dan memiliki tujuan untuk
metahui efektivitas pelaksanaan program bantuan pangan. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode deskriptif dengan analisiskualitatif, dan pengumpulan
data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil
penelitian ini, diketahui bahwa Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2015 dalam rangka Efektivitas Pelaksanaan Program Bantuan Pangan di
Kecamatan Medan Marelan sudah efektif. Di karenakan, bantuan pangan berjalan
dengan baik sehingga permasalahan bahan pokok pangan sedikit teratasi dan
sasaran kepada masyarakat tidak mampu sudah efektif dikarenakan dilakukannya
pendataan kepada masyarakat penerima bantuan.