Abstract:
Berkaitan dengan alokasi dana desa, perlu adanya akuntabilitas dan transparansi. Akuntabilitas dan transparansi sesuai dengan Permendagri 113 tahun 2014 yang mengatur tentang Tentang Pelaporan Keuangan Desa salah satunya Laporan realisasi pelaksanaan APBDes semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan ke kecamatan hal ini disebabkan karena masih rendahnya sumber daya manusia kemudian tingkat pendidikan yang tidak sesuai juga menjadi salah satu faktor Aparatur desa yang kurang siap dalam pengelolaan alokasi dana desa serta dalam hal transparansi desa belum mengoptimalkan Sistem Transparansi yang seharusnya diterapkan dimana tidak ada informasi mengenai jumlah pemasukan atau pengeluaran mengenai Alokasi Dana Desa.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis akuntabilitas dan transparansi pengelolaan alokasi dana desa pada desa bandar klippa. Adapun populasi dalam penelitian ini adalah kantor desa bandar klippa serta aparatur desa. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan data primer dan sekunder, Teknik pengumpulan dilakukan dengan menggunakan dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif..
Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pengelolaan alokasi dana desa dalam pembangunan desa di Desa Bandar Klippa Secara Keseluruhan mulai dari akuntabilitas dan transparansi, sudah cukup baik, akan tetapi masih memiliki cukup banyak kelemahan dan kekurangan. Hal tersebut dibuktikan dalam pengelolaan alokasi dana desa, pemerintah telah menerapkan prinsip akuntabilitas, yaitu dengan melibatkan masyarakat dalam perencanaan pengalokasian dana desa ( musyawarah desa )