Abstract:
Penyandang disabilitas mempunyai hak kesempatan yang sama dengan masyarakat
lainnya dalam hal aksesibilitas ketersediaan sarana dan prasarana ramah difabel saat
ini masih sangat terbatas Kota Medan khususnya. Penyandang disabilitas mempunyai
hak pelayanan public meliputi hak memperoleh akomodasi yang layak selama
pelayanan public secara optimal, wajar, bermatabat tanpa diskriminasi,
pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang dapat diakses ditempat
layanan public tanpa biaya tambahan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui
Implementasi Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 98 tahun 2017 Dalam Rangka
Penyediaan Sarana dan Prasarana Transportasi Bagi Pengguna Berkebutuhan
Khususdi Kota Medan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian deskriptif
dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini mengambil narasumber sebanya ktiga
orang. Sedangkan Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini
adalah purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyediaan
sarana dan prasarana transportasi bagi pengguna berkebutuhan khusus di Kota Medan
dapat dikatakan sudah terimplementasi dari segi tujuan, dimana pelaksanaan
penyediaan sarana dan prasarana sudah tersedia di beberapa tempat lokasi
transportasi seperti terminal, stasiun kereta api dan tempat pejalan kaki. Kemudian
tindakan yang dilakukan dalam penyediaan sarana dan prasarana transportasi bagi
kelompok disabilitas dengan memperbaiki fasilitas di beberapa halte, trotoar, dan
revitalisasi terminal amplas dan rehabilitasi terminal pinang baris. Sehingga
memudahkan pengguna transportasi. Selanjutnya Kerjasama dalam penyediaan
sarana dan prasarana transportasi bagi kelompok disabilitas di kota Medan sudah
sepenuhnya berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya. Hanya saja perlu
adanya penambahan di sarana dan prasana agar lebih baik lagi..