Abstract:
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan kewenangan yang dijalankan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Pembudidayaan Ikan. Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan lembaga yang bertugas menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah dalam bidang perikanan dan kelautan dengan segala potensi yang dimilikinya serta menyelenggarakan tugas-tugas yang diberikan Kepala Daerah melalui perizinan dapat mengendalikan, mengatur dan mengawasi, sejauh mana kegiatan perusahaan perikanan memanfaatkan sumber daya ikan dan bagaimana tanggung jawab yang harus dilakukannya dalam menjaga keseimbangan lingkungan dengan daya dukung lingkungan. Budidaya perikanan yang terdapat di Kabupaten Mandailing Natal masih banyak yang tidak dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri yang berlaku. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan yang sudah dijelaskan mengenai pelayanan Izin Usaha Perikanan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan analisis data kualitatif. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan/implementasi Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014, dengan rumusan kategori dalam penelitian ini adalah; adanya tujuan dan sasaran Kebijakan pelayanan usaha pembudidayaan ikan, adanya struktur birokrasi dalam implementasi kebijakan., adanya penerapan prinsip-prinsip pelayanan, adanya penyampaian informasi dalaminteraksi antara aparat pemerinntah daerah dengan Stakeholder.Hasil penelitian yang terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Usaha Pembudidayaan Ikan tidak terimplementasi dikarenakanbahwa proses dan prosedur pelaksanaan pelayanan izin usaha pembudidadayaan ikan, terutama dalam memberikan pelayanan publik sangat ditentukan oleh tujuan dari implementasi kebijakan yang walaupun dalam pelaksanaanya masih ada beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu antara lain komunikasi dan interaksi antara aparat dinas dengan pemerintah desa dan masyarakat (stakeholder). Sehingga dalam proses pendaftaran izin usaha pembudidayaan ikan dilayani oleh Kantor Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mandailing Natal.