Abstract:
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran sekolah dalam mencegah kenakalan remaja ditinjau dari Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Teknik analisis data yang dilakukan penulis adalah deskriptif kualitatif dengan cara mengumpulkan data melalui observasi, dan wawancara, selanjutnya menganalisis data tersebut sehingga dapat memberikan gambaran masalah yang sedang diteliti di SMP Swasta Brigjen Katamso, Medan Marelan, serta teknik pengumpulan datanya dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa peran sekolah dalam mencegah kenakalan remaja dilakukan dengan tiga tahapan, pertama preventif, represif dan kuratif, dimana siswa terlebih dahulu diberikan arah dan informasi guna mencegah siswa untuk melakukan permasalah, lebih lanjut apabila pencegahan tidak berhasil maka remaja, akan diberikan penghukuman yang sifatnya adalah pembinaan melalui hukuman yang mendidik, tidak berbentuk kekerasan kepada siswa sejalan dengan maksud dan tujuan undang undang perlindungan dimana anak harus mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik psikis. Dengan demikian sekolah memiliki peranan yang sangat penting dalam mencegah kenakalan remaja