Abstract:
Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) adalah bisnis yang
dijalankan oleh perorangan, keluarga, atau badan usaha kecil. Di Indonesia
UMKM memiliki peran strategis dan pengaruh yang besar bagi perkembangan
ekonomi Nasional. Ditengah berkembangnya UMKM pada tanggal 2 Maret
2020 untuk pertama kalinya dideteksi COVID-19 di Indonesia, COVID-19
bukan hanya sekedar bencana kesehatan tetapi telah menimbulkan kekacauan
di berbagai sektor. Sektor ekonomi tidak ketinggalan. Pandemi COVID-19
menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, yang berdampak
pada menurunnya jumlah penerimaan pajak, ditambah lagi banyaknya intensif
pajak yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak. Kontribusi UMKM yang
sangat besar terhadap peningkatan perekonomian negara tidak sejalan dengan
kesadaran wajib pajak. Di Indonesia kepatuhan UMKM untuk mendaftarkan,
melaporkan dan membayar pajak dalam bidang usahanya masih sangat rendah.
Salah satu faktor yang mempengaruhi kepatuhan dan kesadaran wajib pajak
adalah sosialisasi. Selain kegiatan sosialisasi, kegiatan pengawasan juga
merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan
kesadaran wajib pajak.
Maka diambil 50 pelaku UMKM yang terdaftar di website Dinas Koperasi
dan UMKM Kota Medan dengan menguji secara kuantitatif deskriptif. Maka
diperoleh hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak belum secara
merata sehingga membuat banyak pelaku UMKM masih tidak mengetahui atau
ii
bahkan mengerti mengenai perpajakan yang dikenakan untuk UMKM atau
usahanya.
Para pengawas Dirjen Pajak harus lebih aktif dan merata menyampaikan
sosialisasi mengenai perpajakan terutama kepada para pelaku UMKM dan para
pelaku UMKM harus lebih aktif lagi untuk mencari tahu mengenai perpajakan
yang dikenai atas usaha UMKMnya