Abstract:
Speed Hump merupakan alat perlengkapan tambahan yang di aplikasikan pada sebuah jalan dengan tujuan menghalau kecepatan yang berlebihan atau melewati batas kecepatan yang telah ditentukan pada masing-masing kelas jalan. Speed hump yang dimaksud didalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional dibawah 20(Dua Puluh) Kilometer per jam. Ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pegendali dan Pengaman Pengguna Jalan adalah sebagai pedoman penggunaan fasilitas perlengkapan jalan dan diharapkan dapat membantu dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Peraturan Menteri Perhubungan tersebut merupakan Kaitan dari Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Dalam Rangka Standarisasi Penerapan Speed Hump Di Kecamatan Medan Perjuangan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan analisis data kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik satu variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan, atau menghubungkan antara variabel satu dengan variabel lain. Hasil penelitian ini menunjukkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 82 Tahun 2018 Dalam Rangka Standarisasi Penerapan Speed Hump Di Kecamatan Medan Perjuangan belum terlaksana dengan baik. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut belum terimplementasi dengan baik. Adapun tindakan untuk mencapai tujuan Penerapan Speed hump sesuai standarisasi tersebut belum berjalan secara maksimal, Pedoman bagi Unsur pelaksana sudah digunakan dan diikuti dengan baik, Pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait belum dilakukan secara maksimal, dan Kerjasama yang dilakukan dalam Penerapan tersebut sudah dilakukan dengan baik meskipun tidak secara formal