Abstract:
Pelaksanaan retribusi parkir di Mandailing Natal diatur dalam Peraturan
Bupati Nomor 16 Tahun 2012 Dalam Rangka Memenuhi Kepatuhan Penerapan
Tarif Retribusi Parkir di Kabupaten Mandailing Natal. Dalam Peraturan Bupati
tersebut menjelaskan bahwa retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang
selanjutnya disebut Retribusi,adalah retribusi atas pelayanan parkir di tepi jalan
umum. selain itu, Perda tersebut menjelaskan pula mengenai besarnya tarif yang
harus dibayar oleh pengguna parkir.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi
Peraturan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012 Dalam Rangka Memenuhi
Kepatuhan Penerapan Tarif Retribusi Parkir di Kabupaten Mandailing Natal
apakah telah dijalankan dengan baik atau belum. Dalam penelitian ini penulis
menggunakan metode deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu data yang
dikumpulkan dari hasil wawancara dari paranarasumber untuk mendeskripsikan
Retribusi Jasa Umum Dalam Rangka Memenuhi Kepatuhan Penerapan Tarif
Retribusi Parkir. Efektivitas Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan
Umum melalui wawancara terbuka dengan pihak Dinas Perhubungan dan
masyarakat sebanyak 7 (tujuh) orang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun
2012 Dalam Rangka Memenuhi Kepatuhan Penerapan Tarif Retribusi Parkir di
Kabupaten Mandailing Natal sudah terimplementasi dengan baik, walaupun
belum dapat dikatakan maksimal karena dari empat kategorisasi yang dijelaskan
dua kategori sudah terlaksana yaitu adanya tujuan dengan bertambahnya tempat
objek retribusi parkir dan adanya program yang dijalankan dengan melakukan
sosialisasi kepada pengelola parkir. Sedangkan dua kategorisasi yang belum
terlaksana dengan baik yaitu adanya pengawasan yang dilakukan belum berjalan
dengan baik karena masih banyak ditemukan para pengelola parkir yang tidak
memakai atribut. Adanya target yang dicapai belum efektif dikarenakan retribusi
parkir belum mencapai target karena kurangnya wilayah tempat perparkiran
sehingga perlu adanya perhatian dari pemerintah daerah terhadap pelaksanaan
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012 Dalam Rangka Memenuhi Kepatuhan
Penerapan Tarif Retribusi Parkir di Kabupaten Mandailing Natal.