Abstract:
Krisis ekonomi yang dialami bangsa Indonesia, sejak juli 1997, merambat ke berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Melemahnya kegiatan perekonomian sebagai akibat depresiasi nilai tukar yang sangat tajam dan inflasi yang tinggi, tidak hanya menyebabkan merosotnya tingkat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memaksa sektor ekonomi lainnya menurunkan atau bahkan menghentikan usahanya. Tingkat kemiskinan di Indonesia, berdasarkan data BPS tahun 2013 adalah 28.553,93 atau 11,47%turun drastis dibandingkan dengan awal tahun 1998 yang mencapai 24,2%. Data yang dibuat oleh BPS ternyata tak lebih hanya dalam angka semata, tidak sesuai dengan fakta karena kenyataannya tingkat kemiskinan di Indonesia masih tinggi, yakni 49,5% dengan merujuk pada standar Bank Dunia. Penyakit kronis ini sebetulnya ada solusinya karena islam memiliki konsep yang solutif di antaranya dengan menjadikan zakat dan wakaf sebagai bagian dari sumber pendapatan negara. Islam memiliki konsep pemberdayaan ekonomi umat, yaitu dengan memaksimalkan peran lembaga pemberdayaan ekonomi umat, seperti wakaf dan zakat, sebetulnya kalau wakaf dikelola secara baik, dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Selama ini, peruntukan wakaf di Indonesia kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat, cenderung terbatas hanya untuk kepentingan kegiatan ibadah, pendidikan, dan pemakaman semata, kurang mengarah kepada pengelolan wakaf produktif