Abstract:
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa dan kegiatan. Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara
melaksanakan pembayaran gaji dan juga melakukan pemotongan PPh Pasal 21
terhadap pegawainya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengevaluasi
kesesuaian perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh
instansi terhadap Undang-Undang Perpajakan dan juga untuk mengetahui
pengenaan tarif PTKP yang diterapkan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan
deskriptif, teknik pengumpulan data yang digunakan berupa dokumentasi dan
hasil wawancara. Teknik analisis data yang digunakan dengan melakukan survey
ketempat penelitian untuk memperoleh data serta menganalisis data untuk
menarik kesimpulan dan membandingkan masalah dengan teori-teori untuk
mendukung masalah.
Hasil penelitian yang diperoleh pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera
Utara yaitu dalam melakukan perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 masih
ditemukan kesalahan dalam perhitungan tarif PTKP pegawai, Dinas Kehutanan
tidak menggunakan status pegawai yang sebenarnya dalam perhitungan pajak
penghasilan pegawai. Akibat kesalahan ini, Perhitungan PPh Pasal 21 terjadi
selisih bayar dan pajak yang dilaporkan menjadi lebih besar dari pajak terutang
yang seharusnya.