Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan Hukum Islam dan Hukum Adat dalam perkawinan semarga pada suku Batak Toba. Sumber data dalam penelitian ini adalah buku-buku, Al-Qur’an, jurnal danwawancara. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif,instrumen dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi.Variabelpenelitian ini menggunakan buku-buku yang berhubungan dengan Hukum Adat.Dari hasil penelitian yang diperoleh informasi bahwasannya berdasarkan Hukum Islam larangan perkawinan semarga tidak sesuai dengan Hukum Islam karena saudara semarga tidak termasuk dalam orang-orang yang haram untuk dinikahi menurut Al-Qur’an dan Hadist. Dengan demikian dapat dikatakan perkawinan semarga dikatakan boleh (mubah) tidak adanya larangan perkawinan semarga yang akan mengakibatkan hancurnya kehidupan masyarakatnya. Tidak lepas dari tujuan syariah yaitu kemaslahatan atau kesejahteraan umat manusia, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Dan dalam Islam dibolehkan melakukan perkawinan apabila perkawinan itu membawa ke arah kebaikan dan perbaikan. Sedangkan pada Hukum Adat perkawinan semarga tidak diperbolehkan karena dianggap tindakan menyimpang di Adat Batak Toba, sebagai satu keturunan, satu nenek moyang, dan satu perut (sabutuha) kemudian dari adanya tarombo atau silsilah marga maka dari itu para leluhur dahulu mengatakan marga itu untuk mengetahuinya jenjang keturunan dan yang semarga itu sampai kapanpun adalah saudara kandung.Hal ini didasari oleh kebiasaan-kebiasaan atauadat istiadat yang menjadi tradisi bagi masyarakat adat batak toba khususnya dalamhal perkawinan.