Abstract:
Fungsi pengawasan merupakan suatu metode yang dilakukan oleh pemerintah
untuk melihat berjalanya peraturan-peraturan yang telah dibuat. Pengawasan terhadap
produk makanan kemasan menjadi salah satu fokus dari pemerintah, mengingat
produk makanan kemasan merupakan termasuk produk makanan yang banyak
diedarkan dilingkungan masyarakat. Pengawasan peredaran makanan kemasan di
Kota Medan bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen dari pelaku
usaha yang mengedarkan produk makanan kemasanya dengan salah atau tidak
memiliki izin edar dari BPOM. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsi
pengawasan yang dilakukan oleh UPT. Perlindungan Konsumen Medan dalam
peredaran makanan kemasan di Kota Medan. Teori yang digunakan dalam penelitian
ini adalah pengawasan, perlindungan konsumen dan peredaran makanan kemasan.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan
analisis kualitatif sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
wawancara terbuka, studi pustaka dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan cara
mereduksi data dan memeriksa keabsahan data. Narasumber didalam penelitian ini
berjumlah 7 (tujuh) orang. Hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukan
bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan oleh UPT. Perlindungan Konsumen Kota
Medan didalam peredaran makanan kemasan di Kota Medan belum sepenuhnya
berjalan dengan baik. Meskipun UPT. Perlindungan Konsumen Medan telah
melakukan secara optimal namun tetap saja terdapat kendala didalam pelaksanaanya,
salah satunya adalah kurangnya sumber daya manusia yang dimiliki oleh UPT.
Perlindungan Konsumen sehingga didalam pelaksanaannya harus bersama dengan
instansi terkait lainya sehingga pengawasan dapat berjalan dengan baik