Abstract:
Daur ulang merupakan proses untuk menjadikan suatu bahan bekas
menjadi bahan baru dengan tujuan mencegah adanya sampah yang sebenarnya.
Daur ulang sebagai salah satu strategi pengelolaan sampah padat yang terdiri atas
kegiatan pemilahan, pengumpulan, pemrosesan, pendistribusian dan pembuatan
produk/material bekas pakai. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
bagaimana Implementasi Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2012 dalam
rangka pendauran ulang sampah rumah tangga di Kabupaten Asahan. Penelitian
ini bertujuan Untuk mengetahui Implementasi Peraturan Pemerintah nomor 81
tahun 2012 dalam rangka pendauran ulang sampah rumah tangga di Kabupaten
Asahan. Jenis penelitian yang digunakan di dalam penulisan ini adalah metode
deskriptif dengan analisis data kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang
diteliti dengan pengamatan dengan cara menggambarkan keadaan objek penelitian
pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang terlihat atau sebagaimana
adanya. Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa Peraturan Pemerintah
nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis
sampah rumah tangga sudah terimplementasi, akan tetapi dalam pelaksanaannya
belum dapat sepenuhnya dilaksanakan. Hal ini dikarenakan kurangnya anggaran
sarana dan prasarana dalam membuat program pendauran ulang sampah rumah
tangga.Pada saat ini, pemerintah hanya menjalin kerjasama dengan lembaga
masyarakat serta belum tersedianya wadah pendauran ulang sampah yang
dinaungi oleh Dinas Lingkungan Hidup. Tidak adanya waktu yang ditetapkan
untuk proses pendauran ulang sampah sehingga menghambat pengurangan jumlah
sampah dan belum dilaksanakannya sosialisasi kepada masyarakat mengenai
pentingnya kepedulian dalam pengelolaan sampah rumah tangga.Diharapkan
kegiatan pendauran ulang sampah rumah tangga dapat menjalin kerjasama antara
Dinas lingkungan hidup dengan masyarakat dalam melakukan tahapan-tahapan
pendauran ulang sampah rumah tangga di Kabupaten Asahan.