Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep pengangkatan anak menurut hukum Islam dan hukum perdata. Dalam penelitian ini, yang menjadi perumusan masalah adalah bagaimana konsep pengangkatan anak menurut hukum Islam dan hukum perdata.
Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode deskriptif untuk mengungkapkan keadaan atau fakta yang akurat dari obyek yang diteliti, yang disesuaikan dengan teori atau dalil yang berlaku dan diakui.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Konsep pengangkatan anak dalam Hukum Perdata yaitu, suatu suatu peristiwa hukum proses penyerahan anak laki-laki oleh orang tua kandung kepada orang tua angkat dan menempatkan kedudukan anak angkat tersebut sama dengan anak kandung dan putus hubungan silsilah antara orang tua kandung dengan anak yang diangkat serta anak yang diangkat tersebut menggunakan nama marga orang tua angkat, sedangkan menurut Hukum Islam konsep pengangkatan anak adalah suatu peristiwa hukum dari proses penyerahan anak oleh orang tua kandung kepada orang tua angkat tetapi tidak menempatkan kedudukan anak angkat tersebut sama dengan anak kandung dan tidak memutuskan hubungan silsilah antara anak angkat dengan orang tua kandung sehingga anak tersebut masih menggunakan nama marga orang tua kandung. Akibat hukum pengangkatan anak menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam dikualifikasikan dalam dua aspek yaitu aspek hubungan keluarga dan aspek hubungan pewarisan: