Abstract:
Kepemimpinan dalam proses pemberdayaan masyarakat desa adalah salah
satu kewenangan Kepala Desa dalam kaitannya dengan pembagian urusan pemerintah
No.38 Tahun 2007 pasal 2 ayat 3 yaitu pemberdayaan masyarakat dan desa. Peran
kepemimpinan demokratis Kepala Desa dalam memberdayakan masyarakat desa
sangat dibutuhkan dalam membantu masyarakat untuk menciptakan masyarakat yang
lebih mandiri dan lebih berdaya untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
masyarakat desa yang dipimpin. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah Bagaimana Kapasitas Kepemimpinan Demokratis Kepala Desa
dalam Pemberdayaan Masyarakat di Desa Pegajahan Serdang Bedagai. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui kapasitas kepemimpinan demokratis kepala desa dalam
pemberdayaan masyarakat di Desa Pegajahan Serdang Bedagai Metode yang
digunakan dalam penelitian adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif
yaitu menggambarkan keadaan subjek dan objek, baik seorang, lembaga, masyarakat,
dan lain sebagainya serta didasarkan atas hasil observasi yang dilakukan serta
memberikan argumentasi terhadap apa yang ditemukan dilapangan dan dihubungkan
dengan konsep teori yang relevan. Kemudian hasil wawancara yang dikumpulkan
dari beberapa narasumber untuk mendeskripsikan bagaimana pemberdayaan
masyarakat yang dilakukan dengan kepemimpinan demokratis Kepala Desa di Desa
Pegajahan Serdang Bedagai melalui wawancara terbuka dengan Kepala Desa dan
masyarakat. Narasumber dari penelitian sebanyak 5 orang antara lain Kepala Desa,
Kepala Urusan Umum (KAUR Umum), dan 3 orang dari pihak masyarakat. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa kapasitas kepemimpinan demokratis Kepala Desa
dalam pemberdayaan masyarakat di Desa Pegajahan Serdang Bedagai belum
maksimal. Hal ini dapat dilihat, dengan kepemimpinan demokratis Kepala Desa
belum mampu mengajak semua masyarakat Desa Pegajahan untuk berpartisipasi ikut
serta dalam program pemberdayaan yang diselenggarakan.