dc.description.abstract |
Notaris sebagai salah satu profesi hukum yang sebagian wewenangnya
adalah menerbitkan suatu dokumen berupa akta dengan kekuatan sebagai akta
otentik. Kesalahan dan kelalaian Notaris menyebabkan pembatalan akta Notaris
disebabkan oleh kesalahan dan kelalaian penghadap yang mengikatkan diri dalam
akta Notaris itu, kesalahan dan kelalaian kedua belah pihak maupun salah satu
pihak mengakibatkan adanya atau timbulnya gugatan atau tuntutan dari salah satu
penghadap terhadap akta. Hal ini dapat dicermati dalam Putusan Pengadilan
Negeri Kisaran Nomor 657/Pid.B/2015/PN Kis. Permasalahan yang diangkat
dalam tesis ini adalah bagaimana prosedur Notaris dalam mengeluarkan
pembatalan akta secara sepihak, bagaimana akibat hukum terhadap Notaris dalam
mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak, bagaimana bentuk penyelesaian
tanggungjawab hukum terhadap Notaris yang mengeluarkan pembatalan akta
secara sepihak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisis prosedur Notaris dalam mengeluarkan pembatalan akta secara
sepihak, untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap Notaris
dalam mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak, untuk mengetahui dan
menganalisis bentuk penyelesaian tanggungjawab hukum terhadap Notaris yang
mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak.
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, jenis penelitian yang digunakan
adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Teknik penumpulan data
diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan (library research) berupa studi
dokumen. Analisis data menggunakan analisis kualitatif, selanjutnya ditarik
kesimpulan dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Alasan yuridis untuk
menyatakan batal demi hukum suatu akta Notaris adalah jika akta Notaris tidak
memenuhi persyaratan objektif dan subjektif dalam suatu perjanjian. Akibat
hukum pembatalan akta Notaris yaitu berubahnya status dan kekuatan pembuktian
suatu akta Notaris sebagai akta otentik menjadi akta di bawah tangan.
Pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum
oleh pengadilan meliputi pertanggungjawaban perdata, pidana dan administrasi.
Penelitian ini menyarankan agar Hakim harus membuat keputusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya dalam menangani setiap perkara, terutama yang
berkaitan dengan akta Notaris. Setiap akta yang dibuat Notaris harus memenuhi
persyaratan materil dan formil. Notaris harus siap dan bertanggungjawab terhadap
setiap produk akta yang dibuatnya, baik secara perdata, pidana dan administrasi. |
en_US |