Abstract:
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Perangkat Desa Bandar Klippa pernah
melakukan keterlambatan dalam hal pelaporan laporan realisasi pelaksanaan
APBDesa salah satunya berupa Laporan Semester Pertama dimana dalam
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 laporan tersebut disampaikan kepada
Bupati/ Walikota paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Namun
Perangkat Desa Bandar Klippa menyampaikan laporan tersebut pada Bulan
September yang mengakibatkan Bupati/Walikota menunda penyaluran dana desa.
Selain itu perangkat desa dalam hal penyusunan laporan realisasi pelaksanaan
APBDesa mengalami kesulitan yang disebabkan lemahnya sumber daya
manusianya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Peran Perangkat Desa Pada
Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Desa Bandar Klippa. Metode yang
digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi kemudian
disesuaikan dengan indikator Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa. Dan Teknik analisis data yaitu menggunakan teknik
analisis tematik.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa perangkat desa di Desa
Bandar klippa telah berperan pada akuntabilitas pengelolaan dana desa dengan
menjalankan tugas-tugasnya mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Walaupun dalam hal
pelaporan pelaksanaan APBDesa pernah mengalami keterlambatan serta dalam
hal penyusunan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa mengalami kesulitan,
sehingga membutuhkan bantuan tenaga ahli dari kecamatan