Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis
penerapan prinsip Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintah Desa dalam
Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) meliputi kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Narasumber
terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa. Teknik pengumpulan
data menggunakan wawancara dan documenter. Teknik analisis data dimulai dari
mengorganisir data, penyederhanaan data, proses analisis data dan hasil
interpretasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah Desa Lobu
Rampah Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara belum sepenuhnya
melaksanakan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas pada pengelolaan
ADD sesuai permendagri No 113 Tahun 2014. Pada Akuntabilitas tahap
Penatausahaan dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa telah sesuai dengan
peraturan. Sedangkan pada tahap pelaporan ADD belum optimal, dimana
terjadinya keterlambatan di dalam melaporkan laporan APBDes semester I.
Dalam penerapan transparansi pengelolaan ADD pemerintah Desa Lobu Rampah
pada penerapannya belum berpedoman pada Permendagri Nomor 113 Tahun
2014. Dimana adanya keterbatasan masyarakat dalam mendapatkan informasi
perihal pengelolaan alokasi dana desa seperti tidak adanya informasi di papan
informasi yang ada di desa mengenai kas masuk dan kas keluar, Kemudian,
pemerintah desa tidak ada menyampaikan penyelenggaraan APBDes melalui
baliho dan selebaran kepada masyarakat.