Abstract:
Perlindungan terhadap anak harus diberikan sedini mungkin, agar anak dapat memikul tanggungjawabnya kelak sebagai generasi penerus bangsa. Perlindungan terhadap anak tidak hanya dilakukan oleh para orang tua, tetapi juga dilakukan oleh negara, pemerintah, keluarga, dan masyarakat serta seluruh pihak yang terkait dengan anak. Buku Hukum Perlindungan Anak ini disusun sebagai refrensi bagi para pihak yang ingin memahami hal-hal terkait dengan Hukum Perlindungan Anak. Kesempurnaan tulisan ini masih sangat jauh dirasakan, oleh karena itu kami mengharapkan kritikan dan saran dalam rangka perubahan dan perbaikan pada edisi yang akan datang. Dengan harapan sekecil apapun sumbangsih pemikiran dalam penyusunan buku ini mudah-mudahan bermanfaat.