Abstract:
Setiap pelaku Usaha Mikro kecil dan menengah yang sudah mempunyai
Izin usaha berhak mendapat pelatihan dan pemberdayaan guna untuk
mengembangkan usahanya. Hal ini di atur dalam Peraturan Menteri Koperasi Dan
Ukm No 2 Tahun 2019. Untuk itu pemerintah sebagai fasilisator pengembangan
usaha dengan menyediakan saran dan prarasana untuk mengembangkan Usaha
Mikro di Kabupaten Mandailing Natal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana Implementasi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Terhadap
pengembangan Usaha di Kabupaten Mandailing Natal apakah telah dijalankan
dengan baik atau belum. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode
deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu data yang dikumpulkan dari hasil
wawancara dari para narasumber untuk mendeskripsikan Pengembangan Usaha
Mikro yang di adakan. Efektivitas Pengembangan Usaha Mikro melalui
wawancara terbuka dengan pihak Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan
masyarakat sebanyak 5 (lima) orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm No 2 Tahun 2019 Terhadap pengembangan
Usaha Mikro di Kabupaten Mandailing Natal sudah terimplementasi, walaupun
belum dapat dikatakan maksimal karena dari lima kategorisasi yang dijelaskan
tiga kategori sudah terlaksana yaitu adanya program, sarana dan prasana yang
mendukung kebijakan serta adanya pemberdayaan. Sedangkan dua kategorisasi
yang belum terlaksana dengan baik yaitu adanya tindakan yang dilakukan belum
berjalan dengan baik dan adanya tujuan juga belum tercapai sepenuhnya