Abstract:
Penelitian ini dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Medan, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas
Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Dalam Rangka Mewujudkan Penertiban
Pembangunan Di Kota Medan. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode
deskriptif dengan pengolahan data kualitatif, yaitu metode yang digunakan untuk
membedah suatu fenomenal dilapangan dan menjabarkan temuan di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dari enam key informan diketahui bahwa Efektivitas
Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Dalam Rangka Mewujudkan Penertiban
Pembangunan di Kota Medan sudah efektif namun belum berjalan dengan baik
yang didasarkan pada kategorisasi seperti adanya transparansi dalam pelayanan
izin mendirikan bangunan (IMB) yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Medan sudah tercapai dan
terlaksana dengan baik, dalam artian semua prosedur dan persyaratan mudah
dipahami oleh masyarakat dan semua biaya dijelaskan secara detail. Partisipasi
dalam memberikan pelayanan izin mendirikan bangunan (IMB) sudah terlaksana
dengan baik meskipun jumlah masyarakat yang mengurus mengalami fase naik
turun karena kondisi covid-19. Kemudian responsiveness pegawai dalam
melakukan kegiatan pelayanan izin mendirikan bangunan sudah cukup baik dilihat
dari keramahan dan keikhlasan pegawai dalam memberi pelayanan, siap
menanggapi keluhan masyarakat. Selanjutnya untuk assurance pegawai Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan
tugasnya sesuai dengan tugas fungsi dan pokok (TUPOKSI) masing-masing dan
Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan. Adapun hambatan
dalam melakukan pelayanan disebabkan oleh pelayanan izin mendirikan
bangunan ini masih di lakukan secara manual, banyak berkas yang harus
dilengkapi dan melibatkan dua dinas terkait sehingga berdampak pada waktu
pengurusan yang cukup lama