Abstract:
Akreditasi sangat berpengaruh terhadap penjaminan mutu program pendidikan di
suatu satuan pendidikan terutama di Indonesia. Adapun lembaga yang mengatur
jalannya pelaksanaan akreditasi sekolah taman kanak – kanak ini ialah BANPAUD
dan
PNF.
Diatur
dalam
peraturan
menteri
pendidikan
dan
kebudayaan
no
13
tahun 2018 tentang pelaksanaan akreditasi yang ditangani langsung oleh
lembaga BAN-PAUD dan PNF. Setelah melakukan penelitian berupa wawancara
dengan kedua narasumber yang berasal dari BAN-PAUD dan PNF Provinsi
Sumatera Utara serta keempat guru dari 2 sekolah taman kanak – kanak yang
mendapatkan nilai akreditasi yang berbeda dapat disimpulkan implementasi
peraturan menteri pendidikan dan kebudayaaan no 13 tahun 2018 sudah berjalan
dengan cukup baik dan sudah menerapkan prosedur dan mekanisme sesuai
peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 13 tahun 2018 pasal 21.
Adapun tindakan yang dilakukan oleh BAN PAUD dan PNF untuk melakukan
sosialisasi ke TK dalam rangka persiapan pelaksanaan akreditasi sekolah TK, di
sisi lain ternyata masih banyak pula sekolah TK yang dimana tenaga pendidiknya
tidak mempunyai kompetensi yang sesuai sehingga dalam penilaian akreditasi hal
ini berdampak kepada nilai akreditasi yang akan didapatkan oleh sekolah TK yang
berpartisipasi. Namun pula masih terdapat hambatan non-teknis yang
menyebabkan kurangnya persiapan pihak sekolah TK dalam melaksanakan tahap
pengakreditasian ini. Selain itu pelaksanaan akreditasi ini juga belum merata
secara menyeluruh khususnya di wilayah Sumatera Utara, Kota Medan,
Kecamatan Medan Marelan.