Abstract:
Pengangguran di Indonesia merupakan permasalahan yang serius dan harus
dihadapi Negara sebelum adanya pandemi global Covid-19, yang juga melanda
negara-negara lain. Dengan bertambahnya jumlah pengangguran di Indonesia
pada masa pandemi Covid-19 ini, maka pemerintah membuat suatu upaya untuk
mengurangi pengangguran tersebut, dengan membuat program Kartu Pra-Kerja
atas intruksi presiden dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (PERPRES) No.
76 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu
Pra-Kerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Manajemen Pelayanan
Publik Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dalam Pengelolaan Program Kartu
Pra-Kerja. Metode penelitian yang digunakan dalam peneltian ini yaitu metode
deskriptif dengan analisa data kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang
yang diselidiki dengan pengamatan dengan cara menggambarkan keadaan objek
penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau
sebagaimana adanya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Manaejemen
Pelayanan Publik Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dalam Pengelolaan
Program Kartu Pra-Kerja belum dilaksanakan dengan baik. Sistem pelayanan
publik yang diberikan terhadap Program Kartu Pra-Kerja, belum dilaksanakan
dengan baik, proses perencanaan pelayanan publik berdasarkan kebijakan pusat,
prosedur pelaksanaan pelayanan publik belum dikatakan baik dan belum sesuai
dengan kebutuhan masyarakat, pengkoordinasian pelayanan publik dilakukan
dengan baik serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, pelaksanaan Program
Kartu Pra-Kerja belum dilakukan secara efektif dan efisien, pendampingan atau
sosialisasi belum dilaksanakan secara langsung dan maksimal serta dampak yang
dirasakan dari Program Kartu Pra-Kerja sangat signifikan dan membantu
perekonomian masyarakat Kota Medan. Masyarakat berharap program ini tetap
lanjut dan lebih baik lagi kedepannya.