dc.description.abstract |
Dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menyatakan bahwa perencanaan, informasi,
pelatihan dan produktivitas, penempatan, pembinaan dan perlindungan tenaga
kerja merupakan langkah strategis dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan
dalam rangka sekaligus merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Kota
Medan. Untuk melaksanakannya diperlukan mekanisme perencanaan, pelatihan
dan produktivitas, penempatan, pembinaan dan perlindungan tenaga kerja,
sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan tepat sesuai otonomi
daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Peraturan
Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 Dalam Rangka Penyelenggaraan
Pelatihan Kerja Di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu
pemecahan masalah yang diselidiki dengan pengamatan, wawancara,
menggambarkan keadaan penelitian pada saat sekarang, berdasarkan fakta-fakta
yang sebagaimana adanya. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa
Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 Dalam Rangka
Penyelenggaraan Pelatihan Kerja Di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, belum
terimplementasi dengan baik. Hal ini dikarenakan tindakan-tindakan yang
dilakukan dalam mencapai tujuan sudah tercapai akan tetapi belum maksimal
karena waktu pelaksanaan pelatihan kerja yang seharusnya dilaksanakan dalam
waktu tiga sampai enam bulan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan hanya
melaksanakannya satu bulan saja dan proses kegiatan yang dilakukan instansi
pemerintahan dalam penyelenggaraan pelatihan kerja belum terlaksana dengan
baik karena informasi adanya penyelenggaraan pelatihan kerja tidak diberitahu
kepada masyarakat serta pihak dinas tidak melakukan penyuluhan tentang
pelaksanaan pelatihan kerja di masyarakat. Oleh sebab itu agar Peraturan Daerah
Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelatihan
Kerja Di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dapat dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat maka Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan lebih gencar memberikan
informasi kepada masyarakat tentang program-program untuk meningkatkan
keterampilan dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dapat menambah kuota
calon peserta pelatihan yang lebih banyak lagi. |
en_US |