Abstract:
Permasalahan pada penelitian ini adalah Wajib Pajak UMKM di Kecamatan
Delitua kurang paham dalam membayar pajak dan tidak mengetahui tarif pajak
serta Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah yang
baru Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 juga Wajib Pajak UMKM tidak
mengetahuinya. Tujuan penelitian untuk mengetahui tingkat pemahaman Wajib
Pajak terhadap Kewajiban Perpajakan tentang Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun
2013. Untuk mengetahui pemahaman Wajib Pajak UMKM terhadap perubahan
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Untuk mengetahui perbedaan
pengetahuan dan pemahaman Wajib Pajak yang memiliki NPWP dengan tidak
memiliki NPWP. Pendekatan penelitian ini adalah 15 UMKM yang memiliki
NPWP dan tidak memiliki NPWP dan terdaftar di Kecamatan Delitua. Jenis
penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini adalah melalui wawancara langsung dan dengan
dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah analisis deksriptif.
Hasil penelitian ini adalah pemahaman Wajib Pajak UMKM di Kecamatan
Delitua terhadap ketentuan umum dan tata cara perpajakan masih rendah. Tingkat
kesadaran pelaku UMKM terhadap Kewajiban Perpajakan menjadi salah satu
faktor penyebab tidak patuhnya dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.
Pemahaman Wajib Pajak UMKM di Kecamatan Delitua yang masih rendah
dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 atas dasar pengenaan
tarif 1% dari omset bruto. Realisasi yang masih belum sepenuhnya terlaksana
secara menyeluruh. Kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat dan para Wajib
Pajak (pelaku UMKM) menjadi salah satu faktor penghambat pelaksanaan
peraturan ini begitu juga dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang
belum diketahui secara jelas teknis pelaksanaannya.