Abstract:
Permasalahan pada penelitian ini adalah Desa Helvetia adalah kurang transparan
terhadap masyarakat mengenai pengelolaan keuangan desa dimana tidak ada akses
yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui bagaimana pengelolaan
APBDes dan akuntabilitas mengenai pengelolaan keuangan desa seperti tidak
adanya website atau situs online dan papan informasi desa, serta masyarakat yang
tidak terlalu kritis terhadap proses pengelolaan keuangan desa dikarenakan
kurangnya musyawarah seperti sosialisasi mengenai pengelolaan keuangan desa
sehingga mengakibatkan rendahnya pengetahuan masyarakat Desa Helvetia
terhadap program-program desa. Tujuan penelitian Untuk mengetahui dan
menganalisis transparansi pengelolaan keuangan desa di Desa Helvetia
Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dan untuk mengetahui dan
menganalisis akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di Desa Helvetia
Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. Metode yang digunakan
adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu teknik dokumentasi dan
wawancara, kemudian disesuaikan dengan indikator Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Keuangan Desa dan
dituangkan dalam bentuk teks. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa
Transparansi dan Akuntabilitas Di Desa Helvetia sudah berdasarkan indikator
yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, tetapi ada beberapa yang tidak sesuai dengan hasil
observasi dilapangan baik dari transparansi dan akuntabilitasnya.