Abstract:
Permasalahan pada penelitian ini adalah bahwa Desa Bandar Khalipah kurang
transparan terhadap masyarakat mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban
APBDes sehingga mengakibatkan masyarakat tidak terlalu kritis terhadap
pengelolaan dan pertanggungjawaban APBDes. Tujuan penelitian ini untuk
menganalisis dan mengidentifikasi pengelolaan dan pertanggungjawabanAPBDes
di Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yaitu
teknik wawancara dan dokumentasi, kemudian disesuaikan dengan indikator
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Teknik
analisis data yaitu menggunakan teknik analisis tematik. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Di Desa Bandar
Khalipah sudah berdasarkan indikator Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Bupati Deli Serdang yang
berlaku di Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli
Serdang.