Abstract:
Adanya perbedaan kepentingan antara Pemerintah dengan Wajib Pajak
menimbulkan tindakan penghindaran pajak (tax avoidance) oleh Wajib Pajak
dalam bentuk memanfaatkan celah Undang-Undang Perpajakan. Tujuan penelitian
ini adalah untuk menganalisis pengaruh leverage dan profitabilitas terhadap
penghindaran pajak. Variabel independen yang digunakan adalah ukuran leverage
dan profitabilitas. Variabel dependen yang digunakan adalah penghindaran pajak.
Populasi dalam penelitian adalah perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia (BEI) pada periode 2014-2019. Metode penentuan sampel yang
digunakan adalah metode purposive sampling dengan sampel sebanyak 5
perusahaan selama periode pengamatan 6 tahun berturut-turut sehingga total
sampel 30. Metode analisis penelitian ini menggunakan regresi linier berganda
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa leverage tidak berpengaruh signifikan
terhadap penghindaran pajak dan profitabilitas berpengaruh signifikan terhadap
penghindaran pajak. Hasil koefisien determinasi menunjukkan sebesar 26,1%.
Hasil tersebut menandakan kemampuan variabel independen dalam menjelaskan
variabel dependen, sementara 73,9% dijelaskan oleh variabel lain.