Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH MELALUI FASILITAS KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH (Studi di PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Medan Putri Hijau)

Show simple item record

dc.contributor.author SITOMPUL, DEBBY OKTAVIA
dc.date.accessioned 2021-02-16T02:01:10Z
dc.date.available 2021-02-16T02:01:10Z
dc.date.issued 2020-12-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14856
dc.description.abstract Kebutuhan manusia yang paling dasar meliputi sandang, pangan dan papan. Papan adalah tempat tinggal atau rumah. Sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia, idealnya setiap keluarga harus memiliki rumah. Terlepas dari fungsi penting sebuah rumah, masih banyak keluarga yang belum memiliki rumah, apalagi memiliki rumah yang layak. Untuk memiliki rumah dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu, ada pengembang atau pengembang perumahan yang memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal. Berikutnya, ada kebutuhan yang sangat besar akan suatu entitas yaitu bank, yang bertindak sebagai perantara antara pengembang perumahan dan masyarakat untuk menyediakan dana bagi pembelian rumah. Bank memberikan kredit atau pinjaman bagi mereka yang ingin membeli rumah. Guna memfasilitasi pembelian rumah tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) menerbitkan produk KPR yang disebut “Kredit Kepemilikan Properti BRI”. Kredit ini disalurkan kepada masyarakat yang membeli rumah langsung ke pemilik rumah atau membeli rumah yang dibangun oleh pengembang perumahan. Bank bekerja sama dengan pengembang untuk memfasilitasi kredit kepemilikan rumah. Dalam hal ini pengembang diperbolehkan untuk menjual rumah tersebut kepada pembeli meskipun Sertifikat Hak Milik (SHM) atau hak milik sesuai dengan masingmasing bidang rumah belum diterbitkan. Begitu juga bank diperbolehkan bekerjasama dengan pengembang yang menjual rumah dengan sertifikat yang belum dibagi sesuai peruntukan setiap rumah. Hal ini juga berlaku untuk pengembang yang belum melunasi pembelian tanah. Mengingat surat hak milik belum diterbitkan (sesuai dengan paket rumah), pembeli sering menghadapi masalah dalam mengakses surat hak milik di akhir pembayaran kredit mereka. Hal ini disebabkan tidak adanya perlindungan hukum atau jaminan kepada pembeli rumah bahwa mereka segera memiliki hak milik setelah melakukan pembayaran akhir atas properti mereka. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Penelitian ini bersifat deskriptif, data dalam penelitian ini adalah data sekunder (studi pustaka) dan data primer dengan pengambilan sampel secara acak yaitu survei, wawancara dengan informan dan catatan, sedangkan analisis yang digunakan adalah metode yuridis kualitatif. i Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa resiko masalah ini sehingga BRI dapat memitigasi mengatasi masalah tersebut. Kata Kunci: Kredit Kepemilikan Rumah, Pinjaman KPR, Pengembang Perumahan, Hak Milik en_US
dc.subject Kredit Kepemilikan Rumah en_US
dc.subject Developer en_US
dc.subject Sertifikat Hak Milik en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH MELALUI FASILITAS KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH (Studi di PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Medan Putri Hijau) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account