Abstract:
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui sistem eksekusi jaminan
pada BPRS Insan Aceh Tamiang. Dalam penelitian ini, menggunakan metode
kualitatif deskriptif dan jenis data yang digunakan merupakan data primer dan
sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum eksekusi jaminan dilakukan,
BPRS Insan Aceh Tamiang memberikan solusi kepada nasabah seperti :
(1)Rescheduling, (2)Reconditioning, (3)Restructuring. Dan eksekusi jaminan yang di
terapkan BPRS Insan Aceh Tamiang dilakukan dengan cara menjual barang jaminan
milik nasabah dengan mempertemukan ketiga pihak yaitu: pihak BPRS, pembeli dan
pemilik barang jaminan sebagai penjual. Hal ini sesuai dengan ketentuan syarat Islam
karena sesuai dengan Fatwa DSN-MUI nomor 25 tahun 2002 yang salah satu poinnya
membahas rmengenai masalah penjualan barang jaminan