Abstract:
Tujuan dilakukan penelitian ini untuk melihat pengaruh Non Performing Finance
(NPF), Inflasi dan Dana Pihak Ketiga (DPK) Terhadap Tingkat Pembiayaan Murabahah
Pada PT. Bank Syariah Mandiri. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis
kuantitatif. Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan aplikasi SPSS yaitu dengan
metode statistik deskriptif, uji asumsi klasik, uji regresi linear berganda, dan uji hipotesis.
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh data laporan keuangan triwulan Bank
Syariah Mandiri dari tahun 2013 sampai tahun 2020 yang telah dipublikasikan pada
Statistik Perbankan Syariah (SPS). Sedangkan sampel dalam penelitian ini adalah Non
Performing Finance (NPF), Inflasi dan Dana Pihak Ketiga (DPK). Hasil hipotesis uji T
menyatakan bahwa nilai thitung 2,394 > ttabel 1,70562 dengan signifikan 0,024 < 0,05
menunjukkan bahwa secara parsial NPF berpengaruh positif terhadap pembiayaan
murabahah. Sedangkan nilai thitung -1,055 < ttabel 1,70562 dengan signifikan 0,301 > 0,05
yang artinyan Inflasi tidak memiliki pengaruh signifikan secara parsial terhadap
pembiayaan murabahah. Dan nilai thitung 13,732 > ttabel 1,70562 dengan signifikan 0,000 <
0,05 menunjukkan bahwa variabel DPK memiliki pengaruh positif secara parsial terhadap
pembiayaan murabahah. Hasil hipotesis Uji F menyatakan bahwa nilai Fhitung > Ftabel
(219,833 > 2,98) dan nilai signifikan 0.000 < 0.05. Maka hipotesis Ha diterima yang
artinya ada pengaruh positif dan signifikan secara bersama-sama dari semua variabel
bebas terhadap variabel terikatnya. Hasil Uji Koefisien determinasi menunjukan bahwa
nilai R-Square yaitu sebesar 0,962 hal ini berarti 96,2 % nilai dari Non Performing
Finance (NPF), Inflasi dan Dana Pihak Ketiga (DPK) mempengaruhi pembiayaan
murabahah. Sedangkan sisanya dipengaruhi variabel lain